Anak Kiai Jombang Itu Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi, Ini Fakta Kasus Rudapaksa Santri di Jatim

Anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, MSA (40), sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat lantaran kasus yang kini menjeratnya.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi rudapaksa 

Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun, permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

Dikutip dari Surya.co.id, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak guguatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSA, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSA sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.

Hakim tunggal Martin Ginting, yang mengadili gugatan praperadilan, menolak gugatan MSA kepada Kapolda Jatim.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSA terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Karena itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut niet ontvankelijke verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim."

"Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi seusai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.

Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.

2. Pengakuan 5 Santriwati Diduga Korban Pencabulan

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (medium.com)

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian untuk mempertanyakan soal proses hukum.

Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved