Anak Kiai Jombang Itu Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi, Ini Fakta Kasus Rudapaksa Santri di Jatim
Anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, MSA (40), sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat lantaran kasus yang kini menjeratnya.
TRIBUNJABAR.ID - Anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, MSA (40), sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat lantaran kasus yang kini menjeratnya.
MSA terjerat kasus rudapaksa (pencabulan) terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi kompleks Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, untuk mengantarkan surat panggilan buat MSA.
Puluhan orang yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.

"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua.
Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.
Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Jombang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati, Masih Belum Ditangkap
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
Berikut ini fakta-fakta kasus tersebut, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Sah jadi tersangka sejak 2021

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.