2 Tahun Anak Kiai Jadi Tersangka Pencabulan 5 Santriwati Belum Bisa Ditangkap, Begini Penyebabnya
Kasus pencabulan terhadap lima santriwati dilakukan anak kiai berinisial MSA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum bisa ditangkap polisi.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID - Kasus pencabulan terhadap santriwati dilakukan anak kiai di Jombang mencuat ke publik.
Kasusnya menjadi sorotan lantaran anak kiai berinisial MSA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum bisa ditangkap polisi.
Pilunya, nasib kelima santriwati korban pencabulan anak kiai tersebut terus mempertanyakan kejelasan hukum.
Mereka rela bulak-balik ke kantor polisi guna memastikan anak kiai tersebut diadili.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Itu Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi, Ini Fakta Kasus Rudapaksa Santri di Jatim
Sayangnya, dua tahun sudah meski sudah ditetapkan jadi tersangka, anak kiai pelaku yang merudapaksa santriwati tersebut masib belum bisa ditangkap.
Lantas, apa penyebab anak kiai yang ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan 5 santriwati tersebut?
Tersangka Mangkir dan Tak Kooperatif
Kasus pencabulan anak kiai terhadap lima satriwati di Jombang itu terkatung-katung hingga dua tahun.
Meski pelaku MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menangkapnya.
Berbagai upaya kepolisian telah dilakukan.
Dikutip dari kompas.com, Polda Jatim sudah mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, bahkan pemanggilan terhadap tersangka sudah dilakukan dua kali.
“Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi.
Saat melakukan pemanggilan MSA tak ada di tempat.
Bahkan saat kepolisian mendatangi langsung kompleks Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, tempat tersangka berada terjadi pengadangan.
Kepolisian diadang oleh sejumlah orang, di antaranya para santri ponpes tersebut.
Puluhan massa yang mengadang pun beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Kepolisian sudah meminta tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Kasus Tergantung
Kasus pencabulan MSA terhadap lima santriwati di Jombang berjalan dua tahun.
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSA, pria yang disebut anak kiai itu beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Baca juga: Polisi Diadang di Pesantren Shiddiqiyah, Juru Bicara: Silakan Komunikasi kepada Tim Pengacara Kami
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kyai di Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
Demikian sejauh ini berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Pesantren di Kabupaten Bandung Ditangkap, Penampilannya Plontos
Pengakuan 5 Santriwati Diduga Korban Pencabulan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian unutk mempertanyakan soal proses hukum.
Dikutip dari Surya.co.id, Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya.
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya. sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*)