Guru Rudapaksa Santri

Ekspresi Herry Wirawan di Sidang Bikin Jaksa Kaget dan Gusar, Tenang saat Dituntut Hukuman Mati

Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah. Herry Wirawan pun tak menitikan air mata sama sekali.

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tak Menyesal

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved