Guru Rudapaksa Santri

UPDATE Kasus Guru Bejat Rudapaksa Siswi, JPU Rapat Maraton Siapkan Tuntutan Terhadap Herry Wirawan

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 siswa di

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa. 

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf."

"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu. 

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Bohongi Bidan

Kasus guru rudapaksa santriwati yang dilakukan Harry Wirawan masih terus bergulir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved