Guru Rudapaksa Santri

Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. 

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa. 

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf."

"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu. 

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved