Guru Rudapaksa Santri

Reaksi Istri Gubernur Jabar Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Herry Wirawan

tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana

AKUN IG ATALIA / HO
Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, sangat mengapresiasi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.

"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," kata Atalia Praratya melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).

Istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama Kejaksaan karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah menangani kasus ini. Kami juga mengapresiasi Kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujarnya.

Ketua TP PKK Jabar ini mengatakan tuntutan terberat itu sangat penting karena, bagi orang tua pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, tuntutan itu paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Mengamini dengan Vonis

"Dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang. Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," kata Atalia Praratya.

Ia berharap penegak hukum menangani kasus serupa dengan cara dan tuntutan yang sama. Harapannya masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela.

"Nah yang paling penting adalah karena ini masih tuntutan, harus kita kawal bersama-sama agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Jadi kalaulah selama ini banyak yang ketakutan, bisa untuk melapor," kata Atalia Praratya.

Ia menuturkan dengan tuntutan yang berat ini, akan membuat para korban lainnya membuka suara. Ia menilai predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini, karena masalah ini bagaikan fenomena gunung es.

"Saat ini di sejumlah daerah tersingkap kasus kekerasan seksual yang juga mengindikasikan masyarakat, khususnya korban mulai berani untuk bersuara. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma," tuturnya.

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa, Ini Jadwal Sidangnya

Poin penting lainnya, katanya, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak. Ia pun menyatakan tuntutan ini sesuai ekspektasinya.

"Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," katanya.

Tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan. Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup. Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia

Pertama, kata dia, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Baca juga: Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan 

Selain itu, jaksa juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved