Update Kasus Subang
Sosok Pelaku Rajapati Kasus Subang dalam Sketsa DPO, Bukan di Antara Para Saksi? Begini Kata Polisi
Pelaku rajapati kasus Subang ditebak-tebak hingga timbulkan dugaan-dugaan, fakta sosok pelaku rajapati kasus Subang DPO alias buron
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Pada 29 Desember 2021 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merilis sketsa wajah pelaku kasus Subang.
Sosok dalam sketsa tersebut orang yang diduga melakukan perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada (18/8/2021) lalu.
Sejak dirilis sketsa wajah pelaku rajapati kasus Subang memasuki babak baru.
Tak sedikit publik heboh dan mulai menduga-duga pelaku rajapati Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Danu Disudutkan Pengacara Yosef-Yoris, Kuasa Hukum Sampaikan Pesan ke Jokowi hingga Kapolri Ada Apa?
Bahkan opini publik pun semakin liar sejak kuasa hukum di antara satu pihak mengeluarkan pendapat pelaku dalam kasus Subang mirip dengan satu di antara pelaku.
Kendati begitu, fakta sosok pelaku rajapati kasus Subang yang digambarkan di sketsa tersebut masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan.
Hal ini diketahui setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo buka suara.
Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus Subang sampai saat ini masih didalami penyidik.
Tak hanya itu, Kombes Ibrahim Tompo juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengenali identitas sosok yang mengalami kesamaan dengan sketsa yang disebarkan polisi tersebut.
“Kita imbau kepada masyarakat, bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu, agar memberikan informasi pada pihak kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Demikian mengingat imbauan Kabid Humas Polda Jabar tersebut, tak menutup kemungkinan pelaku dalam sketsa pelaku kasus Subang dicari polisi atau DPO alias buron.
Istilah buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) diatur didalam Pasal 17 ayat 6 peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Dua Kelemahan Kasus Subang Menurut Analisis Kriminolog yang Jadi Sorotan, Singgung Saksi Berkelit
Dalam peraturan kepolisian itu mengatakan DPO : “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.
Dikutip dari litigasi.co.id, DPO (Daftar Pencarian Orang) biasanya diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian atau kejaksaan.