Penemuan Mayat di Subang

HARI ke-146 Kasus Subang, Saling Tuduh Antar Saksi, Kuasa Hukum Mendadak Sebut Saksi W, Punya Info?

Usai polisi menampilkan sketsa pelaku, kini mencuat ada sosok saksi yang dicurigai pihak Yosef dan Yoris dalam kasus Subang selain Danu.

Tribun Jabar/Youtube
perbandingan kemiripan Danu dengan sosok dalam sketsa wajah pelaku kasus Subang 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat memasuki hari ke-146 pada Senin (10/1/2022) ini.

Namun, pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum juga ditetapkan oleh polisi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana belum lama ini menargetkan kasus Subang ini akan terungkap di awal tahun 2022.

Usai polisi menampilkan sketsa pelaku, kini mencuat ada sosok saksi yang dicurigai pihak Yosef dan Yoris dalam kasus Subang selain Danu.

Baca juga: Kasus Subang Pagi, Kuasa Hukum Sebut Danu Sejak Awal Sudah Diincar Polisi, Siapkan Bantahan

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Danu angkat bicara hingga mendadak menyinggung saksi W.

Muhammad Ramdanu alias Danu (21) belakangan santer menjadi saksi yang dicurigai oleh pihak Yosef dan Yoris terkait kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Kini muncul nama baru yakni Wahyu yang juga dicurigai dan berstatus sebagai Kepala Sekolah SMK Bina Prestasi Nasional milik Yosef.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyatakan, saksi yang dicurigai oleh kubu Yosef dapat dipastikan menyimpan informasi penting.

Keterangan ini disampaikan oleh Taufan saat berbincang dengan YouTuber Heri Susanto, Minggu (9/1/2022).

"Ada informasi saksi bernama wahyu kini dicurigai," ujar Taufan.

"Dengan adanya tuduhan-tuduhan yang mengarah ke Danu, dan akhirnya sekarang semua sudah bisa kita counter."

Taufan berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan untuk menjaga saksi bernama Wahyu tersebut.

Baca juga: HARI KE-144 Kasus Subang: Bias dan Sulit Diungkap, Harus Rasional, Semoga Januari Ini Terkuak

"Dan ini sebetulnya pesan juga buat kepolisian, bahwa orang yang bernama Wahyu yang sekarang lagi dicurigai, ini harus bisa dijaga oleh polisi dan diamankan," kata Taufan.

Taufan mewanti-wanti jangan sampai ada pihak-pihak yang mengintervensi.

"Saksi yang dicurigai oleh kubunya Pak Rohman, itu saya pastikan dia punya info kesaksian yang sangat bermanfaat sebagai petunjuk polisi untuk mengungkap kasus," ujar Taufan.

Taufan lalu mengungkit bagaimana kliennya memberikan informasi penting soal keberadaan bantuan polisi (banpol) yang menyuruh seorang saksi yakni Danu masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bak mandi.

"Saya yakin ada kesaksian Wahyu atau ada yang diketahui Wahyu terkait masalah ini," tegas Taufan.

Yosef Minta Polisi Jadikan Danu Tersangka

Sebelumnya, pengacara Yosef dan Yoris yakni Rohman sempat meminta agar pihak kepolisian segera menjadikan Danu sebagai tersangka kasus Subang.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif. 

"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021). 

"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya. 

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).

Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Subang, Sketsa Wajah Pelaku Dikaitkan dengan Saksi Prioritas, Kasus Dinilai Bias

Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang. 

Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang. 

Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP. 

Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka. 

Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun. 

Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.

"Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya. 

Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri. 

Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara. 

"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya. 

Dia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan masuk ke TKP kasus Subang. 

Menurutnya, lebih baik seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan penyidik dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. 

Baca juga: Sketsa Wajah Pelaku Kasus Subang, Praktisi Hukum: Bisa Saja yang Tak Bersangkutan Dimirip-miripkan

"Saya pikir berhentilah semua pihak melakukan hal-hal yang sifatnya overlap," katanya. 

Terlebih kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Subang, namun sudah menjadi atensi dari Mabes Polri. 

Danu, menurutnya bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya. 

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya. 

Ada Rahasia Danu yang Belum Dibuka

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (29/12/2021), Polda Jawa Barat baru saja merilis sketsa wajah pelaku kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Menyusul rilis ini, muncul kecurigaan dari publik terhadap saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang disebut-sebut mirip dengan pelaku di sketsa yang ada.

Menanggapi hal ini, pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo meyakini kliennya bukan lah pelaku.

Dikutip dari TribunJabar.id, Taufan mengaku masih memiliki rahasia tentang Danu yang belum diungkap ke publik untuk membuktikan kliennya itu tidak bersalah.

Baca juga: Kuasa Hukum Danu Mendadak Singgung Saksi W, Minta Polisi Menjaganya terkait Kasus Subang: Punya Info

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam wawancara bersama Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

“Keyakinan kami memang kami sudah punya satu kronologis lengkap tentang pembelaan Danu,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dikutip Tribunjabar.id, Jumat (31/12/2021). 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pengacara Danu Minta Polisi Jaga Saksi W terkait Kasus Subang: Dia Punya Info Sangat Bermanfaat

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved