Anak Bandung Dibuang di Banyumas

INI Motif Kolonel Infanteri Priyanto Buang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu Jawa Tengah

Kasus penabrakan yang menimpa pasangan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel Priyanto, tersangka 1, saat menjalani rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penabrakan yang menimpa pasangan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Motif di balik kecelakaan di Nagreg yang berujung korbannya dibuang ke Sungai Serayu mulai terbuka sedikit demi sedikit.

Teungkap pula apa maksud Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anggota TNI bawahannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Tajum, anak Sungai Serayu yang jaraknya 6 jam perjalanan.

Hal ini diungkap Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).

"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab."

"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).

Sayangnya, apa yang dilakukan ketiga tersangka justru berujung pada sebuah tindak pidana.

"Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas, atau di luar perikemanusiaan," ujar Chandra.

Chandra mengaku merasa bersyukur telah menangani kasus ini dengan baik.

 
Kasus ini diketahui telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum yang selanjutnya.

"Kami selaku Pusat Militer Angkatan Darat, penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bisa menangani kasus ini dengan baik."

"Dan telah kami limpahkan ke Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini pada proses hukum yang selanjutnya," ungkap Chandra.

Tahap penyidikan terhadap tiga oknum TNI, tersangka dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan Handi dan Salsa, telah selesai.

Berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka juga kini telah diserahkan kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Tiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).
Tiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, menjalani rekonstruksi di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (TRIBUNBANYUMAS/Dok Denpom IV/1 Purwokerto)

Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembuangan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.

Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.

Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.

"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.

"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman."

"Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.

Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.

Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved