Update Kasus Subang

Seusai Sketsa Terungkap Ada Saksi Prioritas? Ini Kata Kuasa Hukum Jika Danu Terlibat di Kasus Subang

Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Kolase Tribunjabar.id / Youtube Yahya Mohammed
Usai Sketsa Terungkap Ada Saksi Prioritas? Ini Kata Kuasa Hukum Jika Danu Terlibat di Kasus Subang 

Upaya Kuasa Hukum Danu

Kecurigaan publik kepada Danu pun semakin liar, disebut-sebut berpotensi jadi tersangka.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Danu tak tinggal diam dan sudah merencanakan upaya pembelaan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, membeberkan pihaknya sudah memiliki kronologis pembelaan untuk Danu.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam wawancara bersama Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Taufan menjelaskan pihaknya sudah punya kronologis lengkap tentang pembelaan danu.

“Keyakinan kami memang kami sudah punya satu kronologis lengkap tentang pembelaan Danu,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dikutip Tribunjabar.id, Jumat (31/12/2021).

Untuk lebih jelasnya, Taufan mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa membeberkan untuk publik.

Ia mengklaim upaya dari kronologis pembelaan Danu tersebut akan menjadi senjata timnya.

“Ini memang menjadi senjata kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Achmad Taufan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih meyakini bahwa Danu bukan pelaku rajapati kasus Subang tersebut.

Kemudian Taufan membeberkan keyakinannya itu lantaran berdasarkan pengamatannya bahwa pelaku adalah seorang yang profesional.

Menurutnya pelaku merancang kejahatannya hingga berbagai pihak dari Mabes Polri dan lainnya terjun menangani kasus Subang tersebut.

Baca juga: Dua Kelemahan Kasus Subang Menurut Analisis Kriminolog yang Jadi Sorotan, Singgung Saksi Berkelit

Ia pun menilai sejatinya Mabes Polri terjun kasus perampasan nyawa biasanya cepat diungkap.

Namun demikian, ia mendapat kenyataan meski sudah dibantu Mabes Polri, kasus Subang belum kunjung diungkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved