Suami di Garut Habisi Nyawa Istri Saat Terlelap, Sebelumnya Temukan Ini di Ponsel Pasangan
Seorang suami di Garut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menyayatkan golok saat sang istri sedang tertidur.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang suami di Garut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara menyayatkan golok saat sang
istri sedang tertidur.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/1/2022), sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan motif pelaku yang berinisial HE (38) nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu buta.
Sebab, sang istri ternyata memiliki pria idaman lain.
"Adapun motif dari tindak pidana ini, adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujarnya dalam menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022) .
Ia menjelaskan, tersangka dan korban, sudah terlibat pertengkaran lantaran tersangka mengetahui istrinya tersebut berkomunikasi dengan seseorang melalui media sosial.
Komunikasi tersebut bersifat mesra sehingga membuat tersangka cemburu.
"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata yang bersifat mesra. Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," ucap Wirdhanto.
Perampasan nyawa tersebut, menurut Wirdhanto, merupakan aksi berencana.
Pada malam kejadian tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah satu keluarganya. Kemudian saat korban sudah tertidur, pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menyayatkan golok yang sudah ia persiapkan.
Tidak ada perlawanan dari korban. Korban meninggal dunia di tempat.
Baca juga: Video Gaga Muhammad Mabuk Viral, sang Pengunggah Ungkap Alasannya, Ada Permintaan Laura Anna
Pelaku yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Baca juga: Tak Suka Jadi Tersangka dan Ditahan, Habib Bahar Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum
Korban dan tersangka diketahui memiliki dua anak. Mereka saat tragedi berdarah dini hari itu terjadi tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan karena dititipkan kepada saudara pekaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto. (*)