Kenaikan Tarif Parkir Bandung Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya Kata Pengamat UPI Cecep Darmawan

Pemerintah Kota Bandung harus melakukan kajian secara komprehensif terkait potensi dan capaian target tarif parkir selama ini.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
istimewa
Pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan 

Kenaikan besaran tarif parkir ditetapkan dalam Perwal Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir, yang berlaku bagi kendaraan pribadi mobil dan motor mulai 2022.

Kenaikan besaran tarif parkir tersebut ditentukan berdasarkan zona atau kawasan, yang dibagi dalam tiga zona.

Di kawasan pusat kota, tarif parkir mobil sebesar Rp 5.000 dan motor Rp 3.000.

Di kawasan penyangga alias kawasan di sekitar pusat kota, tarif parkir mobil Rp 4.000 dan motor Rp 2.000.

Adapun di kawasan pinggiran, yaitu kawasan yang berbatasan dengan kabupaten dan kota tetangga, tarif parkir mobil Rp 3.000 dan motor Rp 2.000.

Kepala BLUD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, mengatakan, naiknya tarif parkir ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di Kota Bandung.

"Kota Bandung tuh macet di mana-mana."

"Ya, mudah-mudahan, mungkin ini (kenaikan tarif parkir) bisa mengurai kemacetan."

"Sekaligus, mendorong para wisatawan ke Kota Bandung agar memanfaatkan tranportasi publik daripada kendaraan pribadi."

"Karena semakin tidak parkir di bahu jalan, semakin lancar itu kendaraan-kendaraan yang ada di Kota Bandung," ujarnya, Minggu (2/1/2022). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved