Guru Rudapaksa Santri

Sidang Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati Bakal Kembali Digelar, Herry Wirawan Bakal Dihadirkan?

Sidang Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal kembali digelar besok, Selasa 4 Januari 2022.

Instagram dan Istimewa
Herry Wirawan guru pesantren yang hamili santriwati bikin artis Preman Pensiun ikut kesal dan soroti foto yang viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal kembali digelar besok, Selasa 4 Januari 2022.

Sidang Herry ke 12 itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa Herry bakal dihadirkan langsung di PN Bandung atau secara virtual dari Rutan Kebonwaru.

Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Guru Bejat yang Hamili Santrinya, Kemenag Akan Lakukan Ini

"Besok pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan. Kita masih rapatkan makanya belum ada informasi fix cuma posisinya kita masih bicarakan," ujar Dodi, saat dihubungi, Senin (3/1/2022)

Dalam sidang besok, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana bakal kembali hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Insya Allah hadir (pak Kajati)," katanya.

Herry Wirawan Tiba-tiba Punya Mobil hingga Tanah

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 santriwati dari semula orang tak berpunya, tiba-tiba punya mobil dan aset tanah.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwatinya salah satunya di rumah di Komplek Sinergi Antapani yang dijadikan kantor Yayasan Pesantren Manarul Huda. Kemudian di Madani Boarding School Cibiru.

Ketua RT di sekitaran Komplek Sinergi Antapani, Agus Supriatna, menyebut bahwa bangunan yang digunakan Herry Wirawan di komplek itu bukan miliknya.

"Itu bukan tanah milik Herry Wirawan, yang punya nya tinggal di Jakarta," kata Agus Supriatna saat ditemui d kediamannya, persis di sebrang Komplek Sinergi ditemui belum lama ini.

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Dulu Hanya Naik Motor Jadul, Lalu Punya Mobil dan Tanah, Duit darti Mana?

Saat pertama kali datang menemuinya, Herry Wirawan datang menggunakan sepeda motor.

"Dulu tuh dia datang ke saya dengan penampilan yang gimana ya, kelihatannya susah gitu lah. Pakai motor jadul," ucapnya.

Namun, saat kasus ini dibongkar Polda Jabar pada Mei 2021, dia kaget dan tak menyangka ternyata Herry Wiryawan ternyata diduga rudapaksa santriwatinya.

"Sekarang-sekarang mah sebelum ditangkap dia sudah tidak pakai motor lagi, pakai mobil. Saya enggak nyangka dia berbuat sekeji itu," ucap Agus.

Sedangkan banguna di Cibiru yang dijadikan tempat Madani Boarding School, ternyata itu aset miliknya.

"Kalau di Cibiru punya dia (Herry)," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat diwawancara 23 Desember 2021.

Pada persidangan Kamis (30/12/2021), Asep N Mulyana yang turun langsung jadi jaksa penuntut umum, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan ini dapat duit dari bantuan pemerintah.

"Saksi dari kementerian agama ada dua orang yang memproses kemudian mengetahui soal bansos dan pip dari kementerian agama," kata dia.

Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Baca juga: Jahatnya Herry Wirawan, Dilihat Istri saat Lakukan Aksi Bejat, Buat Istri dan Korban Tak Berdaya

"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung. Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu (15/12/2021).

Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.

"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved