Guru Rudapaksa Santri
Sidang Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati Bakal Kembali Digelar, Herry Wirawan Bakal Dihadirkan?
Sidang Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal kembali digelar besok, Selasa 4 Januari 2022.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
"Sekarang-sekarang mah sebelum ditangkap dia sudah tidak pakai motor lagi, pakai mobil. Saya enggak nyangka dia berbuat sekeji itu," ucap Agus.
Sedangkan banguna di Cibiru yang dijadikan tempat Madani Boarding School, ternyata itu aset miliknya.
"Kalau di Cibiru punya dia (Herry)," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat diwawancara 23 Desember 2021.
Pada persidangan Kamis (30/12/2021), Asep N Mulyana yang turun langsung jadi jaksa penuntut umum, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan ini dapat duit dari bantuan pemerintah.
"Saksi dari kementerian agama ada dua orang yang memproses kemudian mengetahui soal bansos dan pip dari kementerian agama," kata dia.
Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Baca juga: Jahatnya Herry Wirawan, Dilihat Istri saat Lakukan Aksi Bejat, Buat Istri dan Korban Tak Berdaya
"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung. Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu (15/12/2021).
Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.
"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.