Kejadian di TKP akan Terungkap, Besok Rekonstruksi Kasus Nagreg, Ini Keinginan Ayah Handi
Pelakunya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Rekonstruksi kasus dilakukan pada Senin (3/1/2022) besok.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung yang merenggut nyawa dua remaja, Handi dan Salsabila ditangani Pomdam Siliwangi.
Pelakunya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Rekonstruksi kasus dilakukan pada Senin (3/1/2022) besok.
Rekonstruksi nantinya akan digelar di Nagreg, tepatnya di tempat kejadian perkara.
Ayah Korban Handi Saputra, Entes Hidayatullah, mengaku mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.
Selain itu, Entes menginginkan para pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya.
"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata Entes dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).
Entes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.
"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Kabar Terkini Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Bandung, Danpuspom TNI AD Katakan Hal Ini
Kolonel P Jadi Otak Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasus sejoli bernama Handi (17) dan Salsabila (14) yang menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat dan jasadnya dibuang di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah oleh tiga anggota TNI AD masih dalam proses penyelidikan.
Satu per satu dari fakta baru dari kasus yang menjadi sorotan publik ini mulai terkuak.
Terbaru, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan update terbaru mengenai kasus yang melibatkan tiga anak buahnya ini.
Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Baca juga: Termasuk Kasus Nagreg, Ada 26 Kasus Viral yang Terjadi di Kabupaten Bandung Selama 2021
Andika menyebut, Kolonel P adalah dalang di balik pembunuhan keji yang melibatkan sejoli Handi dan Salsabila.
Hal itu setelah ketiga oknum anggota TNI menjalani pemeriksaan secara bersama-sama.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (1/1/2022).
