Polres Cimahi Ungkap Kasus Dodol Ganja, Peredaran Narkoba Modus Baru, Satu Warga KBB Ditangkap

Polisi narkoba Polres Cimahi bongkar peredaran narkoba modus baru dengan cara diolah menjadi dodol ganja. 

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Hilman Kamaludin
Pemusnahan barang bukti ganja oleh Polres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi narkoba Polres Cimahi bongkar peredaran narkoba modus baru dengan cara diolah menjadi dodol ganja

Modus baru peredaran narkoba itu melibatkan pria berinisial M (30) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peredaran narkoba modus baru tersebut terbongkar setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mendapat laporan dari warga Cimahi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi menangkap pelaku.

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin, mengatakan, pelaku berinisial M tersebut diamankan di rumahnya pekan lalu, beserta barang bukti olahan dodol ganja yang dikemas kedalam beberapa paket seberat 2,6 gram.

Baca juga: Serupa Kasus Herry Wirawan, Pimpinan Ponpes Ini Rudapaksa Santrinya, Ketahuan saat Korban Melahirkan

"Penjualan dodol ganja tersebut merupakan modus baru karena biasanya yang kami amankan itu kan, tanamannya atau dengan bentuk lintingan, tapi yang ini dalam bentuk dodol ganja," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan pengakuan M, kata AKP Nasrudin, dodol ganja itu diolah sendiri dengan cara mencampurkan bahan baku ganja yang dibeli dari bandar secara online.

"Sehingga berbentuk seperti dodol kemudian dipotong kecil. Setelah jadi kemudian dibungkus dan dijual. Jadi ini benar-benar modus baru karena kalau orang yang tidak paham yang mungkin akan tertipu," kata AKP Nasrudin.

Ia mengatakan, dodol ganja itu dijual pelaku dengan berbagai cara, mulai dari face to face maupun sistem tempel, bahkan pelaku juga mengkonsumsi barang haram tersebut untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Petugas Gabungan di Kuningan Amankan Ratusan Botol Miras Siap Jual, Hasil Razia Bakal Dijadikan Ini

"Penjualannya juga bisa sistem tempel, jadi enggak cuma face to face atau online. Dua juga pemakai. Kasus ini terus kita kembangkan," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum perayaan malam Tahun Baru ini pihaknya juga sudah mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) di wilayah KBB dan Kota Cimahi.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 5.026 miras pabrikan, 36 plastik tuak, dan 112 plastik ciu. Kemudian sabu-sabu 8,20 gram, ganja 1.103,96 gram, tembakau sintetis, 197,24 gram, dan extacy 1,58 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 674 butir, 5.095 tramadol, dan 3.542 butir obat terlarang jenis Dextromethrophan.

"Semua barang bukti itu dilakukan pemusnahan karena bisa menimbulkan tindak pidana saat perayaan malam Tahun Baru. Maka sebelum akhir tahun, kami melakukan upaya pencegahan sekecil apapun untuk meminimalisir aksi kriminalitas," ujar Nasrudin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved