Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Cantumkan Nama Keluarga di Yayasan Tanpa Izin, Keluarga Baru Tahu Setelah Ada Kasus
Dalam persidangan, keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluarga Herry Wirawan (36) pelaku pemerkosaan terhadap 13 anak, dihadirkan dalam persidangan.
Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Keluarga Herry terdiri dari satu orang tua, kakak dan ipar Herry Wirawan. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya tercatat dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.
Baca juga: Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.
"Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi seusai sidang.
Herry mencantumkan nama orang tua dan kerabatnya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin.
"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," katanya.
Baca juga: Kecurigaan Saksi Kunci Kasus Herry Wirawan Hamili Banyak Santri, Terendus saat Korban Melahirkan
Keluarga baru mengetahui namanya tercatat sebagai pengurus Yayasan setelah kasus ini viral di media sosial.
"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," ucapnya.
Saudara sendiri dirudapaksa
Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021). Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Baca juga: Kecurigaan Saksi Kunci Kasus Herry Wirawan Hamili Banyak Santri, Terendus saat Korban Melahirkan
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Persalinan Korban yang Hamil Dirudapaksa Herry Wirawan
Proses persalinan siswa korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.
Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja. Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.
Baca juga: Sidang Rudapaksa Santriwati Oleh Herry Wirawan, Kesaksian Bidan Ditunggu, Tahu dan Bantu Melahirkan?
"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.
Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi. Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.
"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.