Hari Ini JANGAN Lewat Depan Gedung Sate, Ada Demo Buruh Selama 3 Hari ke Depan
Ribuan buruh dari 18 serikat pekerja serikat buruh (SP/SB) di Jawa Barat akan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, selama tiga hari berturut-turut, mul
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan buruh dari 18 serikat pekerja serikat buruh (SP/SB) di Jawa Barat akan Berunjuk Rasa di depan Gedung Sate, selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa (28/12).
Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, segera merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang penetapan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, yang diterbitkan 30 November lalu.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, keputusan gubernur Jabar yang mengacu pada formulasi PP Nomor 36/2021, menyebabkan sebelas wilayah kabupaten/kota di Jabar dipastikan tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Gubernur Jabar seharusnya bisa melakukan apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta berani merevisi Keputusan Gubernur terkait hal serupa, dengan menaikan UMK 2022 menjadi 5,1 persen.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menetapkan UMK 2022 berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa, ujar Roy Jinto, bahkan mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut dengan alasan, kenaikan upah minimum rata-rata 5 persen tahun 2022 dapat meningkatnya daya beli masyarakat sekitar Rp 180 triliun.
"Maka atas dasar dua pertimbangan tersebut, tentu penyesuaian kenaikan UMK yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan buruh adalah untuk kepentingan semuanya. Termasuk, bila daya beli masyarakat meningkat, pengusaha pun akan diuntungkan. Begitu juga dengan proyeksi terhadap pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19 pun akan tercapai," ucapnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, dan Ketua DPC SPN Bandung Barat, Budiman.
"Sesuai dengan instruksi dari DPP SPN pusat, semua buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional harus menggelar aksi penolakan peraturan pemerintah nomer 36 tahun 2021," kata Hendra.
Budiman mengatakan, untuk aksi ini, sebanyak 700 buruh dari SPN KBB dipastikan ikut serta.
"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," kata Budiman.(cipta permana/ferri am/hilman kamaludin)