Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Begini Janji Jenderal Dudung untuk Mengawal Kasus Tabrak Lari Handi-Salsabila oleh 3 Oknum TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, berjanji mengawal proses hukum kasus kematian Handi dan Salsabila.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan istri berziarah ke makam Handi Saputra. 

Saat itu Jajang yang terlihat sangat sedih, dirangkul oleh Dudung dan diusap-usap pundaknya.

Usai mendatangi makam Salsabila dan menabur bunga di sana, Dudung kemudian mendatangi kediaman keluarga Handi di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Ia menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.

Sekaligus permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.

"Pagi hari ini, saya dari TNI AD melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI AD."

Baca juga: Jasad Handi dan Salsabila Dibuang dari Jembatan, Kolonel P Minta Dua Pelaku Lainnya Tutup Mulut

"Tentunya KSAD menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya dua korban tersebut," kata KSAD Dudung dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

Sebagai pembina TNI AD, Dudung mengaku akan bertanggung jawab.

"Selaku pembina kekuatan KSAD akan bertanggung jawab, proses hukum berlanjut pada oknum TNI AD," ujarnya.

 
Lebih lanjut, KSAD Dudung menyebut ketiga oknum TNI tersebut sudah dialihkan dari satuannya masing-masing dan ditahan di Pomdam Jaya.

"Saat ini mereka-mereka juga ditahan di Pomdam Jaya, sudah dialihkan dari satuan asalnya," tuturnya.

Dudung menegaskan bahwa TNI akan tunduk pada supremasi hukum dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dudung juga akan mengawal proses hukum kasus ini dengan tegas, transparan, dan sesuai dengan fakta.

"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum menyelesaikan perkara dengan mekanisme hukum yang berlaku sesuai UU No 31 tahun 1997 peradilan militer."

Baca juga: Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti

"Kami akan mengawal proses hukumnya dengan tegas dan transparan, sesuai fakta-fakta hukum," ujarnya.

3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Bakal Diperiksa di Jakarta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved