Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Kopral AS, Salah Satu Pembuang Jasad Handi dan Salsabila, Dinas di Sini, Ini Nasib Masa Depannya
Satu di antara tiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Handi-Salsabila, merupakan seorang anggota Kodim 0716/Demak, Jawa Tengah.
TRIBUNJABAR.ID, DEMAK – Kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang dua korbannya justru dibuang di Jawa Tengah, masih terus berlanjut.
Korban peristiwa tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sungai. Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Cilacap.
Para pelaku yang merupakan oknum anggota TNI kini menjadi sorotan.
Ketiga oknum anggota TNI tersebut adalah Kolonel P, Kopral AS, dan AD.
Satu di antara tiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Handi-Salsabila, merupakan seorang anggota Kodim 0716/Demak, Jawa Tengah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo, ketika ditemui Tribunjateng.com.
“Betul, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut satu di antaranya warga Kabupaten Demak dan anggota Kodim 0716/Demak,” tuturnya, Sabtu (25/12/2021).
Anggota tersebut merupakan Kopral Dua AS, yang bertugas sebagai Babinsa di sebuah desa di Kabupaten Demak.
Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopral Dua AS tengah menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.
Baca juga: KASUS NAGREG, Kolonel Priyanto Minta Ini kepada Kedua Kopral yang Bersamanya, Semua Terancam Pecat
“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat.
Terkait anggota Kodim 0716/Demak yang melakukan perjalanan di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan kami jelaskan nanti,” imbuhnya.
Pemberitaan sebelumnya, mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua sejoli berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dua korban yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), kemudian dibawa oleh penabrak di mobilnya.
Warga setempat dan keluarga mengira korban akan dibawa ke rumah sakit.
Alih-alih membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pria tersebut justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Tiga sosok yang menabrak dan membuang korban kecelakaan tersebut telah diungkap TNI.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu tersebut adalah anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral AS yang bertugas di Kodim Demak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Kopral Dua AS saat itu sedang mendampingi Kol Inf P melakukan perjalanan dinas dari Yogyakarta ke Jakarta.
Baca juga: Dikunjungi KSAD, Ini Kata Ibu dan Ayah Salsabila Korban Tabrak Lari di Nagreg, Saya Enggak Kuat
Kopral Dua AS mendampingi Kol Inf P karena jaman dahulu mereka pernah bertugas di tempat markas yang sama yakni Kodam IV Diponegoro di Kota Semarang.
Fakta di balik ide buang korban ke sungai
Kopral Satu A Sholeh mengungkap fakta penting berkenaan kasus Nagreg. Kasus Nagreg ini merupakan kecelakaan dengan korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Saat peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021, keduanya kemudian dimasukkan mobil yang dikendarai tiga orang.
Mereka mengatakan akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Nyatanya, keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Handi ditemukan di wilayah Banyumas. Sedangkan Salsabila di Cilacap.
Sosok ketiga orang yang awalnya disebut saksi berpenampilan rapi dengan rambut cepak akhirnya terungkap.
Mereka sudah ditangkap.
Ternyata, para pelaku memang sengaja ingin menyembunyikan kasus tersebut dengan cara membuang Handi dan Salsabila.
Hal ini terungkap dalam pengakuan salah seorang pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Koptu A Sholeh mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak. Akhirnya, Kolonel Priyanto yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Baca juga: Kasus Nagreg Diambil Alih Puspom AD, Danpuspom Sebut Tak Berprikemanusiaan & Cari Tahu Siapa Otaknya
Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua Andreas dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun, agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua Andreas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Baca juga: Kunjungi Rumah Salsabila Korban Kecelakaan Nagreg, Ini yang Diucapkan Jenderal Dudung ke Ayah Korban
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Sosok Kolonel Priyanto
Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto.
Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu?
Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.