Pemkab Pangandaran Saat Libur Nataru Bakal Perketat Prokes, Larangan Perayaan Hingga Batasi Turis

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat edaran yang berlaku pada liburan Natal dan tahun baru (Nataru)

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Padna
Suasana pintu masuk Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (4/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443/3761-BPBD/2021 yang berlaku pada liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, bahwa hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Isi dalam surat edaran tersebut di antaranya, mengoptimalisasikan fungsi satuan Tugas penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Desa dan RT/RW.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes), yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun mandi, sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Serta 3T Testing Tracing Treatment, terutama pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Kantor Pemerintahan, BUMN, BUMD, Destinasi Wisata, Tempat Publik, Pasar Rakyat, Toko Modern, Tempat Hiburan, Hotel, Cafe dan Rumah Makan.

"Melarang arak-arakan, pawai tahun baru dan perayaan Natal yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Jeje Wiradinata dalam surat edaran yang diterima dan dikutip Tribunjabar.id, Rabu (22/12/2021) sore.

Kemudian, melarang kegiatan Seni Budaya di ruang terbuka di area Destinasi Wisata. Membatasi kegiatan hiburan, di tempat tertentu maksimal sampai dengan pukul 22:00 WIB.

Menutup alun-alun serta tempat umum pada tanggal 31 Desember2021 sampai dengan 1 Januari 2022 yaitu Alun-Alun Parigi, Taman Sunset Pangandaran, Taman Sunrise Pangandaran , Alun-Alun Merdeka, Alun-Alun Paamprokan, Plaza Air Mancur, Panggung Terbuka, Lapang Grand Pangandaran dan Taman Pesona.

Sejumlah wisatawan menikmati wisata water sport Aditya di pantai timur Pangandaran, Minggu (19/12/2021).
Sejumlah wisatawan menikmati wisata water sport Aditya di pantai timur Pangandaran, Minggu (19/12/2021). (TRIBUNJABAR.ID/PADNA)

Membatasi jumlah pengunjung 75% dari luas wilayah destinasi wisata yakni Pantai Pangandaran ± 85.000 orang per hari, Pantai Batuhiu ± 4.500 orang per hari, Pantai Karapyak ± 15.000 orang per hart, Pantai Batukaras ± 18.000 orang per hari, Green Canyon ± 2.500 orang per hari dan Pantai Madasari ± 9.000 orang per hari.

"Mewajibkan seluruh pengunjung wisata sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Jika ada yang belum melakukan vaksin, wajib melakukan vaksinasi di tempat check point, kecuali bagi pengunjung yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi karena alasan medis," katanya.

Petugas Vaksinator di check point, terdiri dari unsur Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. Sedangkan, vaksin, dikoordinasikan dengan Polres
Ciamis.

Tempat check point vaksinasi diantaranya, Pintu utama pantai Barat (Bunderan Grand pangandaran) , Pintu Timur (Sebelum Jl. Kidang pananjung) , Cikembulan (Bunderan patung Marlin) , Cikidang (Daerah BBUG)

Ketentuan mengenai pelaksanaan lbadah dan peringatan hari raya Natal dan tahun baru diatur lebih lanjut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian raport semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ucapnya. * 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved