Selebgram TE yang Terjerat Kasus Portitusi Online Tak Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Polda Jateng tidak menetapkan selebgram TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brasil berinisial FBD (26) sebagai tersangka kasus prostitusi.
TRIBUNJABAR.ID - Polda Jateng tidak menetapkan selebgram TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brasil berinisial FBD (26) sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, TE dan FBD berstatus korban.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan."
"Karena korban, kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani, Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkap klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.
Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?
Djuhandani mengungkapkan, pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Mengutip Kompas.com, JB --muncikari-- mengaku sudah mengenal sosok TE sejak dua tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen saja, untuk foto-foto," ungkap JB.
Selama ini JB menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana tiga tahun maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," kata Djuhandani.
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pengungkapan kasus dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
TE dan FBD diperantarai oleh seorang muncikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polda-jateng-menangkap-muncikari-yang-mempekerjakan-selebgram.jpg)