Herry Wirawan Bisa Dijerat Pasal Perbudakan Anak, Segini Hukuman Pidana Penjaranya
Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil bisa dijerat kasus perbudakan anak atau eksploitasi anak.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Yang jelas, katanya, saat itu kasus asusila yang menjerat Herry benar-benar belum terungkap.
Ridwan Kamil mengatakan sempat ada pemberitaan yang menyebut bahwa dia turut menyumbang dana untuk pesantren Herry Wirawan.
"Ada media nulis Ridwan Kamil membantu, ya bukan saya atuh," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Rabu (15/12/2021).
"Dibaca warganya teh seolah-olah dari pribadi kan."
"Itu mah kedinasan. Kalau namanya ditulis, berarti dana BOS pun ditulisnya Menteri Nadiem istilahnya."
"Tapi kan BOS dana dari Kemendikbud. Kita juga ada, kita kasih sesuai prosedur," kata dia.
Menyalahgunakan Dana Bansos
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa selain melakukan kejahatan biadab, Herry Wirawan juga diduga menyalahgunakan dana bansos.
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ucap Ayu di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkap temuan intelejen soal dugaan Herry Wirawan melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
"Untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya. Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
Asep juga meminta, agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup, sehingga pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Disamping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelejen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi," katanya.
"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya. (Nazmi Abdulrahman/Muhammad Syarif Abdussalam)