Kamis, 16 April 2026

Guru Rudapaksa Santri

Sidang Herry Wirawan, Saksi Perkuat Dugaan Rudapaksa 13 Anak, Jaksa Gali Dugaan Penyelewengan Dana

Dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.

KOMPILASI
Herry Wirawan. Salah satu korban rudapaksa Herry Wirawan akhirnya buka suara kepada tim KPAID Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua orang saksi korban memberikan keterangan dalam sidang perkara rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 anak.

Sidang dimpimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Sidang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang memantau dalam perkara ini mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.

"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video confrence tadi," ujar Asep, seusai sidang.

Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.

"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaiamana dia melanggar uu perlindungan anak," katanya.

Selain itu, kata dia, jaksa juga menggali dugaan tindak pidana lain yakni penyelewengan dana bantuan sosial dari Pemerintah yang diduga dilakukan Herry Wirawan.

Baca juga: Polisi dan Jaksa Lewatkan Satu Hal Penting di Kasus Rudapaksa Santriwati oleh Herry Wirawan

"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," katanya.

Kemudian, kata dia, jaksa juga menanyakan terkait bagaimana metode pembelajaran, kurikulum hingga evaluasi yang diterapkan di lembaga pendidikan Herry.

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal kembali digelar pada Kamis 23 Desember 2021 di PN Bandung.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Disebut Terlibat Dalam Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Dugaan Kuasa Hukum Korban

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved