Pria Bersitri Dua di Kuningan Rudapaksa Anak Usia 7 Tahun, Terbongkar Berkat Guru
SR (33) warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat di tangkap polisi karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak berusia 7 ta
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - SR (33) warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat di tangkap polisi karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak berusia 7 tahun di lingkungan rumahnya.
Dalam keterangan polisi, pria beristri 2 ini tega merudapaksa seorang anak berusia 7 tahun di kamar mandi.
"Perbuatannya ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Lokasi pelaku memaksa seksual korban, yaitu 2 kali di kamar mandi milik kakek korban dan 1 kali di kandang kambing," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit PPA IPDA Suhandi kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Ini Modus RY dan Dua Temannya Rudapaksa Kekasihnya di Sukabumi, Dicekok Miras dan Obat Terlarang
Modus yang dilakukan, kata Hafid, pelaku membujuk ketika korban sedang sendirian main handphone di toko matrial milik kakeknya yang berada di Kecamatan Maleber.
"Jadi, saat melancarkan aksinya, kondisi nenek korban sedang sibuk melayani pembeli dan kakek korban sedang tidur sedangkan pekerja lainnya sedang mengantarkan barang. Nah, disitulah pelaku melangsungkan aksinya pada korban," katanya.
Sebelum berbuat tak baik pada korban, pelaku mendatangi korban dan memperlihatkan gambar-gambar asusila dan video hubungan orang dewasa dari smart phone milik pelaku.
"Usai memperlihatkan gambar dan video tadi, pelaku membujuk korban dan merayunya agar mau ikut ke kamar mandi. Di sanalah aksi tidak senonoh dilakukan," katanya.
Baca juga: Tiga Pelaku Rudapaksa Buruh di Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui, Satu Pacar Korban, Dua Lainnya Ikut
Mengenai korban ini diketahui lama tinggal bersama kakek dan neneknya, karena kedua orang tuanya bekerja di Jakarta.
"Kemudian kaitan sosok pelaku ini merupakan pekerja di toko matrial milik kakeknya dan dia baru 6 bulan bekerja, sedang pelaku sebelumnya juga sering mengantar korban ke sekolahnya," katanya.
Menyinggung soal keberhasilan dari pengungkapan kasus tersebut, hal itu berkat guru korban yang melihat terjadi dan berhasil di perubahan sikap dari korban.
"Kata Ibu gurunya, korban menjadi murung dan sering melamun. Kemudian guru korban memanggil orang tuanya. Nah, setelah ditanya sama guru itu korban pun menceritakan perbuatan si pelaku dan akhirnya ibu korban melaporkan pelaku kepada kami," ujarnya.
Mengenai kondisi korban hingga saat ini, masih mengalami trauma. Namun, sudah ada pendampingan dari Peksos Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kuningan.