Ini Modus RY dan Dua Temannya Rudapaksa Kekasihnya di Sukabumi, Dicekok Miras dan Obat Terlarang

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Tersangka kasus rudapaksa terhadap N (21), buruh pabrik asal Desa Cimenteng Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tersangka kasus rudapaksa terhadap N (21), buruh pabrik asal Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap, Kamis (16/12/2021).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku, tersangka merupakan pacar korban, yakni pria berinisial RY.

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.

Baca juga: Tiga Pelaku Rudapaksa Buruh di Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui, Satu Pacar Korban, Dua Lainnya Ikut

Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan menggilir korban dengan dua orang temannya.

"Modusnya adalah korban diajak dengan pacarnya dicekoki dengan minuman keras, lalu disetubuhi dengan korban dan bergiliran dengan teman tersangka," jelasnya.

Saat ini, korban tengah hamil usia kandungan delapan bulan. Dedy mengatakan, korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2021. Sebelum melapor, korban sempat dijanjikan akan dinikahi oleh RY, pacar bejatnya.

Namun, hingga kini ucapan RY tak kunjung ditepati, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kejadian kalau dihitung mundur 8 bulan berarti bulan April awal mulanya dan dilaporkan bulan Oktober, alhamdulillah bisa kita ungkap saat ini. Alasan pihak korban dari hasil pemeriksaan bahwa dia dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai sekarang belum," ucap Dedy.

Baca juga: BREAKING NEWS, Tiga Pelaku Rudapaksa Buruh Pabrik di Sukabumi Diringkus Polisi di Rumahnya

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved