Tiga Pelaku Rudapaksa Buruh di Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui, Satu Pacar Korban, Dua Lainnya Ikut

Satu pelaku menurut Kapolres adalah pacar korban. Akibatnya korban kini mengandung 8 bulan.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Tiga pelaku rudapaksa terhadap buruh pabrik di Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tersangka kasus rudapaksa terhadap N (21) buruh pabrik asal Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap, Kamis (16/12/2021).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku, tersangka merupakan pacar korban, yakni berinisial RY.

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya UD dan SP yang juga ditangkap polisi.

"Terhadap seorang korban berinisial N umur 21 tahun, yang mana saat ini korban seorang wanita sedang hamil 8 bulan, tersangka ada tiga kita amankan, yang satu RY merupakan pacar dari korban, yang kedua berinisial UD dan SP," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Iya, benar yang inisial RY kekasihnya, pacarnya. Kami kenakan pasal 285 KUHP ancaman hukuman 12 tahun, semoga tersangka ini mendapatkan hukuman terberat," ujarnya.

Baca juga: Korban Rupadaksa Sukabumi Berhenti Bekerja, Begini Kondisi Ekonomi yang Dialaminya Sekarang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved