Tiga Pelaku Rudapaksa Buruh di Sukabumi Terancam 12 Tahun Bui, Satu Pacar Korban, Dua Lainnya Ikut
Satu pelaku menurut Kapolres adalah pacar korban. Akibatnya korban kini mengandung 8 bulan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tersangka kasus rudapaksa terhadap N (21) buruh pabrik asal Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku, tersangka merupakan pacar korban, yakni berinisial RY.
Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya UD dan SP yang juga ditangkap polisi.
"Terhadap seorang korban berinisial N umur 21 tahun, yang mana saat ini korban seorang wanita sedang hamil 8 bulan, tersangka ada tiga kita amankan, yang satu RY merupakan pacar dari korban, yang kedua berinisial UD dan SP," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Iya, benar yang inisial RY kekasihnya, pacarnya. Kami kenakan pasal 285 KUHP ancaman hukuman 12 tahun, semoga tersangka ini mendapatkan hukuman terberat," ujarnya.
Baca juga: Korban Rupadaksa Sukabumi Berhenti Bekerja, Begini Kondisi Ekonomi yang Dialaminya Sekarang