Guru Rudapaksa Santri
Fakta Baru Herry Wirawan Rudapaksa Santri, Sosok Ini Ungkap Hanya Penculikan dan Eksploitasi
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan, guru yang rudapaksa santriwatinya.
TRIBUNJABAR.ID - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan, guru yang rudapaksa santriwatinya.
Bahkan dari 12 korban, delapan di antaranya melahirkan sembilan anak. Artinya, ada satu yang melahirkan dua kali.
Herry dikenal dengan guru agama dan pemilik pondok pesantren.
Namun, Asep mengatakan, tidak ditemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat milik Herry Wirawan itu.
"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).
Ia meminta semua pihak untuk betul-betul menjaga para korban, bukan malah mengeksploitasi para korban untuk berbagai kepentingan.

Hal ini, katanya, malah akan merugikan para korban yang sudah cukup menderita akibat Herry Wirawan.
Dia pun menganggap langkah tidak mengekspos kasus guru agama merudapaksa para korban merupakan langkah yang tepat.
Hal itu untuk melindungi korban.
Ia mengatakan masyarakat jangan sampai salah mengerti saat kasus ini baru dipublikasikan Desember, padahal sudah diketahui sejak Mei.
Sebab, katanya, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum.
Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya.
Tidak sekadar melindungi korban, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi terlebih dulu ini, menurut Asep, dilakukan untuk menjaga keberlangsungan persidangan.
Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.
"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan. Satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos. Karena pada saat ia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," kata Asep saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).