Guru Rudapaksa Santri
Fakta Baru Herry Wirawan Rudapaksa Santri, Sosok Ini Ungkap Hanya Penculikan dan Eksploitasi
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan, guru yang rudapaksa santriwatinya.
Kelancaran persidangan, katanya, ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya dengan jelas.
Maka saat bersaksi pun, jangan sampai kondisi psikologis korban terganggu.
Bahkan korban harus didampingi psikolog, didampingi ahli kesehatan, dan didampingi orang terdekat korban.
Apalagi, menurut Asep, dalam kasus ini para korbannya adalah anak-anak.
Semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan.
Dengan adanya kasus ini terekspos kepada publik, bahkan dicongkel berbagai informasinya mengenai korban, katanya, akan memengaruhi kondisi para korban yang akan menjadi saksi tersebut.
"Makanya kami mengerti kalau diam-diam dulu, supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan, penelusurannya, para korban Herry Wirawan kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik.
Mereka, katanya, membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.
"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum, adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," ujar Asep.
Ia mengatakan korban harus merasa aman dan nyaman.
Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas, dari pengungkapan ke publik, dan wajib dilindungi.
Hal ini dilakukan sambil para korban dilindungi dan dipulihkan mental psikologis serta traumanya.
"Jadi bukan tidak mau diekspos, tapi problemanya adalah ketika ini terekspos keluar bahkan disebutkan siapa korbannya, itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban," katanya.
Adapun jika publik itu menyoroti pelakunya, hal ini diperbolehkan.