Guru Rudapaksa Santri
Atalia Ajak Kawal Persidangan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, agar Pelaku Dihukum Maksimal
Atalia menyatakan pihaknya pun terus berupaya memberikan perlindungan kepada anak lain agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, meminta kepada semua pihak untuk mengawal persidangan kasus rudapaksa anak yang dilakukan Herry Wirawan agar pelaku dihukum maksimal dan tidak memublikasikan identitas anak yang menjadi korban di Kota Bandung.
Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada korban dan keluarga.
Demikian disampaikan Atalia setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Perkara Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
"Pada intinya bagaimana kemudian yang kita lakukan harus berada dalam jalurnya. Saya sampai berpikir untuk kembali mengumpulkan anak-anak ini di rumah aman saking begitu derasnya arus informasinya yang kemudian ke mana-mana, yang akhirnya berbahaya bagi mereka," kata Atalia.
Baca juga: Fakta Baru Herry Wirawan Rudapaksa Santri, Sosok Ini Ungkap Hanya Penculikan dan Eksploitasi
Atalia pun terus berupaya memastikan korban dalam keadaan sehat dan mendapat perlindungan terbaik.
Hal itu juga menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Bagaimana memastikan para korban mendapatkan perlindungan terbaik."
"Jadi, tadi bahwa semua Dinas Pendidikan Jabar bekerja keras agar mereka korban bisa kembali sekolah," ucapnya.
"Kedua, kaitannya dengan anak-anak atau bayi yang dilahirkan agar mendapatkan pengakuan dari sisi hukum dari sisi hak mendapatkan akta kelahiran."
"Kemudian juga dari teman-teman lainnya berusaha dengan maksimal."
"Contohnya di bidang kesehatan agar didampingi dari sisi fisik maupun psikisnya," tambahnya.
Atalia menuturkan, saat ini, semua pihak harus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan memperjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Yang harus kita lakukan adalah pertama kita harus dampingi pantau terus, kita harus perjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang paling tinggi," ucapnya.
Kendati kasus ini baru ramai diperbincangkan, kata Atalia, pemerintah sudah bergerak dan memberikan perlindungan kepada korban.
Baca juga: Pemerintah Dianggap Tepat Tutupi Kasus Herry Wirawan, Asep Warlan Ungkap Fakta Baru Kedok Pesantren