Guru Rudapaksa Santri
Tak Tanggung-tanggung, Kajati Jabar akan Tampil Jadi JPU dalam Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, bakal turun sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan, belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan bakal mendapat perlindungan dari pemerintah.
Tak hanya itu, anak yang dilahirkan dari para korban pun bakal turut diberi perhatian berupa perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Instruksi Soal Kasus Herry Wirawan, Ini Katanya, Sebut Kejahatan Luar Biasa
"Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya," katanya.
Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wiriawan ini menjadi perhatian publik lantaran terdapat belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Presiden Joko Widodo pun mengintruksikan agar dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengawal kasus ini.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ucapnya.
"Saya minta agar dihukum seberat-beratnya akibat ulah oknum guru pesantren, supaya ini menjadi contoh."
"Saya dengar di Tasikmalaya juga ada, terus dengar ada lagi di mana itu," ujar Dede ketika diwawancara Tribunjabar.id seusai kunjungan spesifik di kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Asusila dan Rudapaksa pada Anak Banyak Terjadi di Sumedang, Korban Enggan Lapor Karena Aib
Ia mengatakan, hal itu tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan.
Oleh karenanya, hukuman berat bagi pelaku sangat layak untuk diterapkan, sebab para santriwati dalam kondisi tidak berdaya.
"Intinya, saya mengutuk keras perilaku bejat yang memanfaatkan siswi atau santriwati yang tidak berdaya itu."
"Seorang pemilik sekolah atau oknum guru pesantren itu sudah harus dihukum berat supaya hal serupa tidak terulang," ucapnya.