Guru Rudapaksa Santri

Tak Tanggung-tanggung, Kajati Jabar akan Tampil Jadi JPU dalam Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, bakal turun sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri), akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang kasus Herry Wirawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, bakal turun sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara Herry Wirawan.

Asep mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwati.

"Insyaallah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep saat jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

Proses persidangan dengan terdakwa Herry, kata dia, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa Santri, Pakar Hukum: Itu Bukan Pesantren, Para Korban Bukan Santriwati

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi."

"Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya.

Selain kasus rudapaksa, pihaknya juga tengah mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry.

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu."

"Tentu nanti pada saat rekusitor, akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi."

"Intinya, percayakan kepada kami," katanya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, menyebut total korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan mencapai 13 orang.

"Jumlah korban ini memang agak simpang siur, tapi kalau dari kami jumlahnya 20 orang. Ada satu yang usianya 10 tahun, tapi yang usia 10 itu setelah dicek, ternyata bukan korban," ujar Atalia.

"Tujuh sisanya adalah saksi," katanya.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Geram, Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Rampas Masa Depan Anak

Pihaknya pun memastikan bakal turut mengawal kasus ini agar Herry mendapat hukuman seadil-adilnya.

"Kita juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan agar mereka bisa kembali sekolah dan bayi yang dilahirkan oleh korban mendapat pengakuan dari sisi hukum, hak untuk mendapatkan akta," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan, belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan bakal mendapat perlindungan dari pemerintah.

Tak hanya itu, anak yang dilahirkan dari para korban pun bakal turut diberi perhatian berupa perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.

 
"Kami menyampaikan dari Kementerian PPPA akan selalu dan hadir dalam mendampingi korban. Bukan saat ketika kasus itu viral, tapi juga saat ada kasus yang tidak menjadi perhatian publik," ujar I Gusti Ayu.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Instruksi Soal Kasus Herry Wirawan, Ini Katanya, Sebut Kejahatan Luar Biasa

"Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya," katanya.

Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wiriawan ini menjadi perhatian publik lantaran terdapat belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa hingga ada yang hamil dan melahirkan.

Presiden Joko Widodo pun mengintruksikan agar dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengawal kasus ini.

"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ucapnya.

Di Purwakarta, anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa santriwati di Bandung.

"Saya minta agar dihukum seberat-beratnya akibat ulah oknum guru pesantren, supaya ini menjadi contoh."

"Saya dengar di Tasikmalaya juga ada, terus dengar ada lagi di mana itu," ujar Dede ketika diwawancara Tribunjabar.id seusai kunjungan spesifik di kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Kasus Asusila dan Rudapaksa pada Anak Banyak Terjadi di Sumedang, Korban Enggan Lapor Karena Aib

Ia mengatakan, hal itu tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan.

Oleh karenanya, hukuman berat bagi pelaku sangat layak untuk diterapkan, sebab para santriwati dalam kondisi tidak berdaya.

"Intinya, saya mengutuk keras perilaku bejat yang memanfaatkan siswi atau santriwati yang tidak berdaya itu."

"Seorang pemilik sekolah atau oknum guru pesantren itu sudah harus dihukum berat supaya hal serupa tidak terulang," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved