Guru Rudapaksa Santri

Pihak Ini Tak Bolehkan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Sarankan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan tapi menyarankan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati

Editor: Siti Fatimah
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Hukuman kebiri, menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata dia, hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.

Baca juga: Herry Wirawan si Guru Bejad Sedang Diproses Untuk Dimiskinkan dan Terancam Penjara 20 Tahun

Seperti diberitakan, Herry Wirawan seorang guru agama di Kota Bandung melakukan pelecehan seksual kepada belasan murid perempuannya, beberapa di antaranya bahkan ada yang hamil dan melahirkan anak.

Kasus tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan.

Dalam dakwaannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya. Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Herry Wirawan Tak Boleh Dikebiri, PWNU Sarankan Hukuman Mati atau Seumur Hidup, Beda dengan Netizen, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved