Guru Rudapaksa Santri

Pihak Ini Tak Bolehkan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Sarankan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan tapi menyarankan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati

Editor: Siti Fatimah
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung dan hingga kini masih menjalani persidangan. Mencuatnya kasus ini, membuat banyak pihak menginginkan Herry Wirawan dijatuhi hukuman setimpal.

Hukuman harus berikan pada Herry Wirawan dilontarkan dari netizen hingga sejumlah pihak yang memyoroti kasus guru rudapaksa santriwati ini.

Ada yang menginginkan hukuman kebiri dan ada juga yang ingin hukuman mati hingga hukuman seumur hidup.

Baca juga: Sama-sama untuk Lindungi Korban, Ridwan Kamil Bandingkan Kasus Herry Wirawan dengan Reynhard Sinaga

Dikutp dari Surya, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kemanausiaan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung menuai kontroversi.

Seperti diketahui, para netizen mendesak supaya mejelis hakim menjatuhkan hukuman kebiri kepada terdakwa persetubuhan atas nama Herry Wirawan tersebut.

Namun, desakan netizen bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), bahwa hukuman kebiri tidak diperbolehkan secara fikih. 

PWNU menyarankan atau merekomendasikan hukuman berat kepada Herry Wiryawan, yakni hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Geram, Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Rampas Masa Depan Anak

Sekadar diketahui, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tak sekadar menghamili para santriwati di bawah umur.

Dia juga diduga mempekerjakan para santriwatinya menjadi kuli bangunan membangun pesantrennya.

Hery juga diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harusnya untuk para santriwatinya.

Uang tersebut digunakan Herry untuk menyewa apartemen, hotel hingga penginapan guna menyetubuhi para santriwati.

Lantas, bagaimana penjelasna PWNU mengenai larangan hukuman kebiri dan merekomendasikan hukuman mati atau penjara seumur hidup? Berikut penjelasannya.

PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.

Baca juga: FOTO Penampakan Terkini Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Santriwati di Rutan Kebonwaru Bandung

Hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved