Guru Rudapaksa Santriwati
Fakta Sejauh Ini Kasus Herry Wirawan, Tempat Khusus bagi Santriwati yang Hamil sampai Bisikan Maut
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di beberapa lokasi seperti di hotel serta Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani dan di Madani Boarding
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Herry Wirawan guru pesantren di beberapa pondok yang merudapaksa santriwati masih jadi perbincangan masyarakat.
Herry Wirawan diketahui mencabuli 21 santriwatinya hingga mereka melahirkan 8 bayi.
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di beberapa lokasi seperti di hotel serta Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani dan di Madani Boarding School di Cibiru.
Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.
Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.
TribunJabar.id merangkum beberapa fakta baru mengenai perilaku biadab Herry Wirawan. Ini dia faktanya:
1. Alasan tak minta korbannya untuk aborsi: Duit!
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tentang kasus Herry Wirawan, harus dilihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.
"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab.
Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu (12/12/2021).
Selama ini dalam banyak kasus pencabulan baik anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi.
Sebut saja kasus Bripda Randy.
"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu kepada orang tua mereka," kata Reza.
Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.
Itu dijadikan Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/herry-wiryawan.jpg)