Sekolah Keagamaan yang Terlibat Pelanggaran Asusila Akan Dicabut Izinnya, Kata Menteri Agama

Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan itu berjumlah 21 santriwati.

Editor: Ravianto
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Diberitakan TribunJabar.id, Kementerian Agama Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung.

Kemenag RI juga telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan itu.

Tedi menjelaskan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru Kota Bandung
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru Kota Bandung (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Sedangkan, pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang."

"Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school."

"Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Diketahui, Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya dari tahun 2016-2021.

Pelaku melakukan aksinya tersebut di beberapa tempat.

Delapan santriwati yang menjadi korban telah melahirkan sembilan bayi.

Rata-rata korban berusia 13 hingga 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Tiah SM)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved