Kasus Herry Wirawan Guru Pesantren Bejat, Predator Anak Ada di sekitar dan Pelaku Bisa Siapa Pun

Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga menyebut terungkapnya kasus Herry Wirawan mengingatkan bahwa predator anak ada

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga menyebut terungkapnya kasus Herry Wirawan mengingatkan bahwa predator anak ada di sekitar kita. 

Menurutnya, Indonesia darurat kejahatan dan kekerasan seksual itu nyata, dan bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan, kewenangan, dan juga ekonomi.

"Pelakunya pun juga bisa siapa saja, karena dapat dilakukan baik oleh orang terdekat maupun orang asing,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ikan Mas Raksasa dan Badan Sapi Terkubur Sisakan Kepala, Selamat dari Letusan Gunung Semeru

Rendiana Awangga menilai, upaya preventif dan penanganan secara sistematis yang mengacu pada regulasi harus serius di lakukan baik di tingkatan keluarga hingga pemerintah kewilayahan, agar peristiwa tidak terulang di kemudian hari.

“Kemajuan teknologi dan informasi saat ini dapat membuka mata masyarakat, bahwa bahaya predator kejahatan dan kekerasan seksual itu nyata dan dapat terjadi kapan saja dan pada siapa saja. Maka semua potensi dan kesempatan yang ada harus ditutup sekecil mungkin diberbagai aspek dan bidang,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa kondisi korban rudapaksa saat ini perlu menjadi fokus utama perhatian pemerintah dan masyarakat. Karena peristiwa tersebut, dapat merusak masa depan dan memberikan trauma mendalam bagi para korban.

"Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka, dan juga melakukan rehabilitasi psikososial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan. Kemudian masyarakat pun perlu untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung, sehingga dapat membantu mereka segera memulihkan diri agar lepas dari traumanya,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bandung tersebut.

Baca juga: Saat Kapolres dan Kapolda Sowan ke Ormas Disentil Jokowi: Saya Tanya Kapolres, Kenapa Melakukan Ini?

Terkait dengan pelaku Herry Wirawan guru pesantren, Kang Awang meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya sebagaimana Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Apalagi terdakwa yang berprofesi sebagai pendidik, akibat perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.

Untuk itu, tersangka seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia. Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik , khususnya pelaku kejahatan asusila.

“Dalam hal ini, saya menilai Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual. pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penangan kekerasan seksual,” ucapnya.

Jadi Viral di Medsos Setelah Dirahasiakan Pejabat di Bandung

Seperti diberitakan, kasus Herry Wirawan perkosa 12 santriwati jadi viral setelah diunggah netizen. Padahal, kasus itu sudah diketahui sejumlah pejabat di Bandung sejak Mei namun tidak mengumumkannya ke publik sebagai langkah preventif.

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar, Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil ternyata sudah tahu sejak Mei kasus tersebut. Pihaknya turun langsung mendatangi keluarga dan korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.

"Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban. Saat itu, ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami," tuturnya di Bandung, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Serupa dengan Kasus Guru Bejat di Bandung, di Cilacap, Guru Agama Lakukan Asusila ke 15 Murid SD

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved