Guru Rudapaksa Santriwati

Tindakan Herry Wirawan yang Cabuli 12 Santriwati dan Lahirkan 8 Bayi Termasuk Kejahatan Kemanusiaan

perbuatan Herry Wirawan, guru rudapaksa santriwati dengan cara menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik telah mencoreng citra guru di mata

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelejen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi. Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.

Ia pun berharap, agar perkara ini dapat selesai secara tuntas dan komprehensif, untuk menjadi semacam upaya pencegahan, agar tindak kejahatan seperti ini tidak terulang kembali. 

Menurutnya, sebagai wakil dari negara dan masyarakat, disamping pihaknya melakukan proses penuntutan, tapi juga melindungi dan berempati kepada para korban, maka, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk misalnya akan ada perlindungan kompensasi secara materil dan imateril yang menjadi hak-hak para korban.

"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya. (Cipta Permana).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved