Guru Rudapaksa Santriwati
Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan
Para santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan trauma dengan kasus yang menimpa mereka.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan trauma dengan kasus yang menimpa mereka.
Hal ini terungkap di persidangan kasus guru rudapaksa santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/12/2021).
Para korban guru pesantren itu menutup telinga ketika nama Herry Wirawan diumumkan melalui pengeras suara.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), pada Tribun Jabar.
Herry Wirawan diketahui merudapaksa santriwati, jumlahnya sampai 12 anak.
Para korban itu bahkan banyak di antaranya yang masih di bawah umur yakni berusia antara 13-16 tahun.
Dari aksi bejatnya itu, lahir 8 bayi, salah satunya lahir sekitar 3 minggu yang lalu.
Ibu bayi tiga bulan ini bahkan hadir di persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.
"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.
Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.
Sederet Fakta Terkait Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati
Sebelumnya diberitakan, seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.
Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:
Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan
Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.
Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.
Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.
Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.
Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi.
Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tutur Dodi pada Tribun Jabar.
Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Pelaku Memperkosa Korban di Berbagai Tempat
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan keji pelaku dilakukan di berbagai tempat.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Dodi, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara, tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.
Di antaranya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi, pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Kini, pelaku didakwa dengan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan Negeri Bandung.
Korban Termuda Berusia 13 Tahun dan Lahirkan Bayi Berusia 1 Tahun
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.
Yoel ikut mengawal kasus ini sebagai pendamping karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.
Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.
"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.
"Usia korban 13-16 tahun kini harus mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," tambahnya.
Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.
Hasil keterangan dari para tetangga menyebut ada banyak kejanggalan.
Yoel meyakini jumlah korban lebih dari 13 orang.
Untuk itu, ia meminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban dengan mengecek ke lokasi.
Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun.
"PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Tiah SM)