Guru Rudapaksa Santri

Agar Tak Ada Lagi Kasus Guru Rudapaksa Santri, Ketua DPRD Dukung Pembinaan Moralitas Pendidik

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengutuk keras perbuatan kejahatan asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan

Penulis: Cipta Permana | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunjabar.id
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memberikan pidato dalam kegiatan pemberian kadeudeuh bagi para atlet PON XX dan PEPARNAS XIV Papua 2021 di Pendopo Kota Bandung, Rabu (8/12/2021) 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengutuk keras perbuatan kejahatan asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan, salah seorang oknum guru pesantren di Bandung terhadap 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Menurutnya, pelaku yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendapatkan hukuman yang berat.

"Tentunya, atas adanya persoalan ini, kami (DPRD) Kota Bandung mengutuk keras apa yang telah dilakukan terdakwa. Pelaku harus diadili seadil-adilnya dan menerima ganjaran hukuman yang berat, untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mencoba meniru perbuatan kejahatan tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: SOSOK Herry Wirawan Ustaz Cabul di Bandung, Kata Tetangga, Guru Bejat Itu Orangnya Pendiam

Sebagai upaya preventif, Tedy pun mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Daerah dan Dinas Pendidikan untuk senantiasa melakukan pengawasan serta pembinaan integritas dan moralitas para pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

"Karena oknum-oknum guru seperti ini yang harus diwaspadai, jangan sampai terulang kembali, apalagi sampai mempertaruhkan keselamatan dari para peserta didik di tempat penyelenggaraan pendidikan," ucapnya.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Disamping itu, Ia pun meminta kewaspadaan para orangtua murid, harus lebih ektra dilakukan dan selektif dalam pemilihan sekolah bagi putra-putrinya. 

Apabila ditemukan hal-hal yang dinilai mencurigakan dalam hal proses pendidikan, maka tidak ragu untuk segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya kepada aparat kewilayahan dan peran aktif partisipasi masyarakat, agar upaya penanganan dan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.

"Para orangtua agar tidak ragu untuk melaporkan ke Kementerian Agama Daerah maupun Dinas Pendidikan, jika menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan sekolah atau tempat pendidikan. Termasuk, aparat kewilayahan terdekat juga harus diberikan informasi agar permasalahan dapat segera ditangani," ujar Tedy. 

Ia pun menambahkan, meskipun saat ini para korban telah mendapatkan advokasi dan perlindungan dari DP3APM Provinsi Jawa Barat, namun Pemerintah Kota Bandung pun harus ikut memberikan dukungan bantuan. 

Baca juga: KPAI KBB Kutuk Keras Aksi Bejat Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa Belasan Santri di Bandung

Sebab menurutnya, selain tempat kejadian perkara yang terjadi di Kota Bandung, namun juga proses pemulihan kondisi traumatis para korban, tidak sesederhana seperti yang dibayangkan.

"Meskipun sudah ditangani oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi juga kita dari Pemerintah Kota Bandung harus membantu, walaupun juga tidak sederhana dalam upaya pemulihan kondisi para korban ini, karena biasanya korban tindakan kekerasan sangat tertutup, dan tertekan secara kejiwaan atas apa yang dialaminya. Maka dari itu, kenapa kasus ini pun baru muncul sekarang ini, padahal sudah terjadi sejak 2016 lalu, karena sikap tertutupnya para korban atas trauma yang cukup panjang," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved