Anggota DPRD: Kualitas Pelayanan eKTP di Sumedang Buruk, Warga Tunggu Hampir Setahun Tak Selesai

Anggota Komisi III DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi sebut kualitas pelayanan pembuata eKTP di Sumedang buruk. Ada warga urus eKTP setahun belum selesai.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
DOKUMENTASI/TRIBUN JABAR
Liputan khusus Tribun Jabar tentang pembuatan eKTP di Kabupaten Sumedang. 

"Ya benar, saya mengajukan pembuatan eKTP sudah enam bulan lamanya, namun hingga saat ini tak kunjung jadi," ujar AK (39) kepada TribunJabar.id, di Jatinangor.

Dia mengatakan, beberapa kali ia bertanya soal KTP elektronik ke pihak Kecamatan Jatinangor. Tetapi, kata dia, pihak kecamatan kerap memberikan jawaban jika blanko di Discdukcapil nya masih kosong. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya melihat dan mendengar langsung jika warga lain yang mengajukan pembuatan e-KTP melalui jalur Non-formal bisa langsung jadi. 

Baca juga: Cerita Penambang Pasir Saat Terjebak di Lahar Panas Gunung Semeru

"Kalau memang blankonya kosong, kenapa jalur Non-formal bisa langsung dicetak. Satu dau hari juga sudah beres e-KTP nya, tetapi saya sudah enam bulan tak kunjung jadi, kan aneh, " ujar dia. 

Tanggapan Disdukcapil

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Ahmad Kusnadi membantah  ada  keterlambatan pembuatan eKTP di Sumedang terjadi akibat blanko eKTP kosong. 

"Jika disebutkan terlambat percetakan KTP-el akibat blanko kosong adalah keliru. Sejak awal tahun 2020, ketersediaan blanko eKTP di Disdukcapil Kabupaten Sumedang tidak pernah kosong, " kata Ahmad Kusnadi melalui siaran pers yang diterima TribunJabar.id,  Jumat (3/12/2021). 

Selain itu, Ahmad membantah tudingan warga yang menyebutkan Disdukcapil Sumedang memiliki jalur non-formal dalam kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). 

"Disdukcapil Sumedang tidak memiliki jalur non-formal dalam pengurusan dokumen kependudukan dan seluruh layanan Disdukcapil Kabupaten Sumedang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Menurut Ahmad, hingga saat ini Disdukcapil Sumedang membuka berbagai metode bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan termasuk eKTP, yaitu proses permohonan dilakukan secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Kemudian, kata dia, permohonan pembuatan kartu keluarga (KK) dapat diproses di setiap Kantor Kecamatan, baik dilakukan secara daring melalui Aplikasi Silasidakep atau melalui pelayanan dinamis ke desa-desa. 

Meski begitu, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan permohonan penerbitan dokumen kependudukan di luar jalur yang telah ditentukan. 

Menurut Ahmad, Disdukcapil Kabupaten Sumedang membuka saluran pengaduan masyarakat melalui facebook, instagram, youtube dan whatsapp.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved