Penemuan Mayat di Subang

Kasus Subang 108 Hari: Pengakuan Danu Masuk ke TKP Bersama Oknum Banpol Diperiksa Penyidik?

Kasus Subang, yakni kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sudah memasuki hari ke-108 pada hari ini.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hermawan Aksan
kolase
Kolase Amalia Mustika Ratu dan Danu 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Subang, yakni kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sudah memasuki hari ke-108 pada hari ini.

Dalam kasus ini, nama Muhamad Ramdanu alias Danu (21), salah satu saksi dalam kasus Subang, tak luput dari sorotan.

Danu paling banyak disorot setelah memberikan pengakuan kontroversial dimintai bantuan oknum Banpol masuk ke TKP di Desa Jalan Cagak, Subang.

Dalam pengakuannya, Danu diminta untuk menguras bak mandi di rumah TKP.

Sejak saat itu, kuasa hukum Yosef meminta agar Danu dan oknum Banpol-lah yang ditetapkan jadi tersangka karena dinilai merusak TKP.

Lantas hal tersebut juga memunculkan opini publik yang menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: Hampir 4 Bulan Kasus Subang Belum Terungkap, Yoris Dikabarkan Jatuh Sakit, Begini Kondisi Terkininya

Di sisi lain, kuasa hukum Danu tak tinggal diam dan keberatan dengan opini penetapan Danu sebagai tersangka tersebut.

Pasalnya, masalah itu mencuat sementara proses penyidikan pun masih bergulir yang saat itu ditangani Polres Subang.

 
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, menjelaskan opini publik soal Danu disebut merusak TKP dinilai tak tepat.

Menurutnya, situasi disebut merusak TKP adalah pada saat hari H kejadian penemuan mayat korban, (18/8/2021).

“Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian pada 18 (Agustus 2021) sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan olah TKP,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tvOneNews, Jumat (3/12/2021).

Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa orang yang hadir lebih dulu di TKP pada hari kejadian itulah yang menurutnya perlu diusut.

Kendati begitu, pihaknya mengaku menyerahkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Sebelumnya, kuasa hukum Danu mendesak agar penyidik juga memeriksa kejadian Danu masuk ke TKP bersama oknum Banpol tersebut.

Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut fakta adanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved