Libur Semester Akhir Tahun yang Digeser Tak Berlaku Bagi Sekolah Keagamaan yang Rayakan Natal

Dinas Pendidikan Kota Cimahi sudah menerapkan kebijakan menggeser libur semester sekolah di akhir tahun ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ery Chandra
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Pendidikan Kota Cimahi sudah menerapkan kebijakan menggeser libur semester sekolah di akhir tahun ini.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya mobilisasi pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Namun perubahan jadwal libur semester ini tidak berlaku bagi sekolah atau lembaga yang merayakan Natal itu sendiri.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, kebijakan menggeser waktu libur semester itu  akan dikecualikan bagi sekolah keagamaan yang memang akan merayakan Natal.

"Kebijakan menggeser jadwal libur ini dibuat untuk mencegah anak agar tidak bepergian ke luar daerah saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memininalisir mobilitas yang bisa berpotensi memicu terjadinya penularan Covid-19," ujar Harjono di Pemkot Cimahi, Jumat (3/12/2021).

Harjono menyebutkan bahwa kebijakan ini semakin diperkuat setelah muncul kasus penularan Covid-19 di sejumlah SD dan SMP belum lama ini.

Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Ada Agenda Libur Sekolah, Akhir Tahun Akan Ada Pengetatan Aktivitas

Saat itu tercatat ada 30 guru dan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di 22 SD dan SMP di Kota Cimahi.

Dengan kebijakan ini, Harjono memastikan bahwa sekolah keagamaan yang melaksanakan  perayaan Natal akan menggelar kegiatan secara normal namun tetap harus sesuai protokol Covid-19.

Digeser ke Januari

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan akan mengubah jadwal libur semester akhir tahun ini. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan bahwa jadwal libur semester sekolah di Kota Cimahi bakal digeser untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Semula kan, libur semester itu setelah pembagian raport pada 23 Desember 2021."

"Namun rencananya akan ditunda hingga awal Januari mendatang sehingga libur sekolah tidak berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru," ujar Harjono, Jumat (3/12/2021).

Menurut Harjono, libur sekolah, pembagian rapot, dan masa ulangan akan diundur dari semula rencana tanggal 23 Desember menjadi tanggal 6 Januari 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved