Libur Semester Akhir Tahun yang Digeser Tak Berlaku Bagi Sekolah Keagamaan yang Rayakan Natal

Dinas Pendidikan Kota Cimahi sudah menerapkan kebijakan menggeser libur semester sekolah di akhir tahun ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ery Chandra
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono 

Dengan cara seperti ini, kata Harjono, akhir Desember yang biasanya merupakan jadwal libur, kali ini murid sekolah akan tetap melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sementara libur semester akan digeser menjadi awal Januari 2021.

"Dengan demikian, akhir Desember ini murid-murid masih tetap sekolah, dan kemungkinan ulangan akan diadakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

 
Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau agar kegiatan pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi tidak diliburkan secara khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.

Surat edaran itu berisi arahan kemkdikbud dalam penyelenggaraan pembelajaran saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

SE tersebut juga merupakan respon atas terbitnya Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Sebelumnya di dalam Inmendagri 62, disebutkan bahwa pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain itu pembagian rapor juga diimbau untuk dilakukan pada Januasi 2022.

Kemdikbud pun melalui SE tersebut menginstruksikan agar tenaga pendidik yang mengambil cuti selama periode Nataru untuk tidak diizinkan.

Berikut Isi SE Kemdikbud tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Selama Periode Nataru:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;

3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved