Libur Semester Akhir Tahun yang Digeser Tak Berlaku Bagi Sekolah Keagamaan yang Rayakan Natal
Dinas Pendidikan Kota Cimahi sudah menerapkan kebijakan menggeser libur semester sekolah di akhir tahun ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
4 . tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 J an:uari 2022;
5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
PPKM Saat Nataru
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di masa nataru.
Dilansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
4. Melakukan himbauan pada sekolah
- Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;