Modus Sindikat Pencuria Data Nasabah Koperasi yang Rugikan Ratusan Juta, Lakukan Illegal Access
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, membeberkan modus sindikat pencurian data nasabah koperasi yang merugikan ratusan juta rupiah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Arif mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi ke Polda Jabar.
Dari laporan itu, ditemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di satu marketplace kepada seseorang.
Transaksi dilakukan secara COD di Palembang.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Kepada Polisi, MR mengaku telah mengaktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam mengatasnamakan anggota koperasi.
MR beraksi bekerja sama dengan MF. Dia sudah melakukan aktivasi aplikasi sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pakai Nama Akun; Yang Tau Aja
"Dana yang dialihkan sebanyak lima akun dari para korban koperasi simpan pinjam Sinar Mekar Santosa," katanya.
Dari aksi yang dilakukan, MR memindahkan total uang sebesar Rp 316 juta. Diduga uang yang dipindahkan lebih dari angka tersebut.
"Total kerugian milliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp 316 juta dari satu laporan polisi," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 51 Juncto Pasal 35 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/direktur-reserse-kriminal-khusus-polda-jabar-kombes-arief-rachman.jpg)