Kamis, 7 Mei 2026

Modus Sindikat Pencuria Data Nasabah Koperasi yang Rugikan Ratusan Juta, Lakukan Illegal Access 

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, membeberkan modus sindikat pencurian data nasabah koperasi yang merugikan ratusan juta rupiah. 

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, membeberkan modus sindikat pencurian data nasabah koperasi yang merugikan ratusan juta rupiah. 

Arif mengatakan, dalam aksinya para pelaku masuk ke dalam aplikasi koperasi untuk memindahkan uang para nasabah ke dompet digital. 

"Para tersangka ini melakukan illegal access. Kemudian mereka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang diolah kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi SMS (Sinar Mekar Santosa) Kospin (Koperasi Simpan Pinjam), mengatasnamakan anggota koperasi yang sah dengan nomor pendaftaran yang jelas," ujar Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/12/2021). 

Dalam kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sudah mengamankan dua pelaku berinisial MR dan MF.

MF ini diketahui merupakan narapidana kasus narkoba, di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, MR bertugas melakukan registrasi ke aplikasi koperasi bernama E-Channel.

Dari beberapa percobaan, kata dia, hanya lima akun nasabah yang berhasil dibobol. 

"Sehingga dana milik anggota yang sah digunakan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan. Ini yang dimaksud dengan illegal access dan masuk identity thief," katanya. 

Dari lima akun itu, MR berhasil memindahkan duit Rp 316 juta milik nasabah.

Uang tersebut kemudian dipindahkan ke dompet digital yang sebelumnya sudah dibuat oleh MF. 

"Adapun kerugiannya yang berhasil kami identifikasi sampai hari ini tentunya mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi yang sudah teridentifikasi kurang lebih Rp 300 juta," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Sebab, tidak menutup kemungkinan bakal ada korban dan tersangka lain.

"Masih diidentifikasi namun yang masuk lima. Ini sifatnya sementara, nanti resmi oleh Kapolda Jabar," katanya.

Arif mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi ke Polda Jabar.

Dari laporan itu, ditemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di satu marketplace kepada seseorang.

Transaksi dilakukan secara COD di Palembang. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya. 

Kepada Polisi, MR mengaku telah mengaktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam mengatasnamakan anggota koperasi. 

MR beraksi bekerja sama dengan MF. Dia sudah melakukan aktivasi aplikasi sebanyak tujuh kali. 

Baca juga: Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pakai Nama Akun; Yang Tau Aja

"Dana yang dialihkan sebanyak lima akun dari para korban koperasi simpan pinjam Sinar Mekar Santosa," katanya. 

Dari aksi yang dilakukan, MR memindahkan total uang sebesar Rp 316 juta. Diduga uang yang dipindahkan lebih dari angka tersebut.

"Total kerugian milliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp 316 juta dari satu laporan polisi," ucapnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 51 Juncto Pasal 35 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved