Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pakai Nama Akun; Yang Tau Aja
Petugas Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkoba via media sosial.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkoba via media sosial. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, tersangka berinisial MA (27) dan diciduk pada Rabu (10/11/2021) kira-kira pukul 19.30 WIB.
Bahkan, pihaknya juga menyita barang bukti cukup banyak dari tangan tersangka, yakni sabu-sabu seberat 117,51 gram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diduga sabu-sabu ini akan diedarkan di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Pangadaran Diciduk Petugas, Wisatawan yang Datang Jadi Sasaran
Ia mengatakan, MA dibekuk di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ratusan gram sabu-sabu tersebut dipesan via akun media sosial Instagram, Yang Tau Aja.

Saat diciduk, MA hendak menunggu konsumen saat bertransaksi narkoba di dekat tempat sampah yang berada di wilayah Kecamatan Kesambi.
"Jadi, sistem peredarannya dipesan online, kemudian uangnya ditransfer, dan barangnya disimpan di titik tertentu yang telah disepakati," kata M Fahri Siregar.
Baca juga: Hari Ini Dijadwalkan Dieksekusi, Terpidana Kasus Narkoba Tak Jadi Dihukum Mati Karena IQ-nya Jongkok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijetat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan.
"Saat ini, kami masih mendalami kasusnya untuk mengusut tuntas sindikat peredara gelap narkoba di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar