Mendekam di Penjara Lapas Banyuasin, Mf Jadi Sindikat Pencurian Data Pribadi, Tersangka Polda Jabar
Narapidana Lapas Serong Banyuasin di Sumatera Selatan, Mf, jadi sindikat pencurian data pribadi. Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hidup dalam penjara tak membuat Mf tidak berbuat jahat. Narapidana Lapas Serong Banyuasin di Sumatera Selatan, Mf, jadi sindikat pencurian data pribadi. Dia ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Mf dan Mr ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar dalam dalam kasus pencurian data pribadi nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Sindikat Pencuri Data Pribadi Nasabah Koperasi, Kerugian Miliaran
Direktur Reserse Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, saat ini sudah ada tersangka yakni MR dan MF, seorang narapidana di Lapas Serong, Bayuasin.
"Betul, memang salah satunya kita amankan dari Lapas Banyuasin. Warga binaan yang masih di dalam," ujar Kombes Arif Rachman, di Polda Jabar, Kamis (2/12/2021).
Mf yang mendekam di dalam penjara Lapas Banyuasin, kata dia, bertugas melakukan pencurian data untuk membobol dana nasabah atau anggota koperasi.
"Dia di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kita tangkap," katanya.
Selain itu, MF yang ditahan di Lapas Serong Banyuasin gegara kasus narkoba itu menjadi penyedia dompet digital untuk menampung duit dari hasil pembobolan nasabah koperasi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap aksi pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam. Pelaku berhasil memindahkan dana hingga diduga miliaran rupiah.
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: UMK Minim, Ada Duit Segar Rp 550 Ribu per Tahun Untuk Buruh Pabrik Jenis ini di Cirebon
Kronologi Kasus
Kasus tersebut dibongkar Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya.
"Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didata Rp 316 juta dari satu laporan polisi," ujar Arief Rachman, di Polda Jabar, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Arif, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi ke Polda Jabar. Dari laporan itu, ditemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening disalah satu marketplace kepada seseorang. Transaksi dilakukan secara COD di Palembang.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.